Lestari Moerdijat Tegaskan PPKM Darurat Bukan Untuk Diperdebatkan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (dok: pribadi).

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengingatkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini.

“Kebijakan itu bukan untuk diperdebatkan melainkan untuk dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk melindungi diri, keluarga dan sesama dari ancaman virus korona,” tutur Rerie, Senin, (19/7/2021).

Rerie bilang menjelang berakhirnya masa pemberlakuan PPKM darurat tahap pertama pada 20 Juli 2021, muncul berbagai perdebatan tentang perlu tidaknya perpanjangan PPKM darurat dengan beragam argumentasi yang terkadang cenderung kontraproduktif.

“Padahal, tidak sulit untuk memastikan apakah PPKM darurat diperpanjang atau tidak, bila semua pihak berbicara berlandaskan data perkembangan kasus baru harian maupun data-data hasil kajian secara saintifik oleh para pakar yang berkompeten,” imbuh Rerie.

Ia berharap seluruh energi dan perhatian publik ditujukan pada upaya-upaya nyata untuk menanggulangi laju penularan virus korona. Semua elemen masyarakat diharapkan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan serta mengindahkan setiap larangan dan pembatasan aktivitas.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“PPKM darurat hanyalah alat untuk menertibkan. Berhasil tidaknya sangat ditentukan oleh kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” tegas Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pemerintah tidak perlu gamang untuk memastikan perpanjangan PPKM darurat bila data-data yang dihimpun selama ini menunjukkan bahwa kebijakan itu perlu dilanjutkan. Sebaliknya, jika dinilai tidak efektif dalam menekan laju penularan covid-19, tidak perlu dipaksakan untuk diperpanjang.

Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Sabtu (17/7), mewanti-wanti bahwa keputusan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan diteruskan atau tidak, diperlukan perhitungan yang matang.

Peringatan Presiden tersebut, menurut Rerie, hendaknya menjadi perhatian semua pihak, terutama para menteri, kepala daerah dan Satgas Covid-19 untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh tentang penerapan PPKM darurat selama dua pekan pertama, mulai 3-20 Juli 2021.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

“Evalusi menyeluruh penting agar bila kebijakan itu di perpanjang, berbagai kekurangan dan kesalahan yang terjadi selama PPKM darurat tahap pertama tidak terulang,” tuturnya.

Rerie juga secara khusus mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7) bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Ia berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah.

”Mari kita jadikan semangat berkurban yang mengajarkan tentang keikhlasan dan pengorbanan, untuk kepentingan dan keselamatan bersama dari penularan covid-19. Tetap berada di rumah, menjauhi kerumunan, mematuhi protokol kesehatan, serta ikhlas membantu sesama yang terpapar virus korona sebagai wujud nyata pengorbanan dalam semangat Idul Adha,” ucap anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.

(dis/beritasampit.co.id)