Ternyata Begini Kronologi Penangkapan 2 Pria Budak Sabu-Sabu di Teweh Tengah

BERJALAN DAN DIBERGOL: ISK/BERITA SAMPIT - Kedua pelaku saat berada di Polres Barito Utara menggunakan baju tahanan (berjalan di depan), Jumat 23 Juli 2021, sekitar pukul 10.22 WIB.

MUARA TEWEH – Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengungkapkan kronologi penangkapan 2 pria yang terlibat tindak pidana Narkotika pada Kamis 22 Juli 2021, kemarin.

Diketahui, polisi meringkus kedua tersangka di tempat berbeda. Namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Berawal dari adanya laporan masyarakat tentang tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka dengan Inisial D alias Deden (22). Kemudian polisi langsung mendatangi tempat perkara di Jalan Brigjen Katamso, Gg. Mubarokah, RT. 028, RW. 009, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Kronologis penangkapan pada saat di kantor kita ada terima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso ada peredaran gelap Narkotika jenis Sabu,” kata AKP Slameto, S.H kepada beritasampit.co.id Jumat 23 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram. “Jadi petugas langsung bergerak menuju ke TKP, alhasil telah ditangkapnya saudara D, memiliki sabu dengan berat 1,13 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Setelah itu polisi melakukan pengembangan dari D, diketahui memiliki kakak dengan inisial H alias Dandit (35). Selanjutnya petugas menuju Jalan Keladan, RT. 004, RW. 001, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

“Saat dikembangkan D, itu punya kakak bernama H, kemudian kita ke Jalan Keladan RT. 004 tersangka ditemukan tanpa ada perlawanan barang bukti seberat 6,12 gram sabu,” terangnya.

Slameto melanjutkan dari hasil penangkapan dan barang bukti tersebut keduanya langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian keduanya digelandang di Mapolres Barito Utara untuk dilaksanakan penyidikan, kedua pelaku ditangkap hari kemarin, Kamis sekitar jam 4,” katanya.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Dijelaskannya salah satu tersangka juga merupakan target operasi Polres Barito Utara yakni H kakak dari D, keduanya diancam sesuai Undang-undang Narkotika minimal hukuman 4 tahun dan denda sebanyak 800 juta.

“Pelaku ini yang kakaknya saudara H, merupakan target operasi dan baru kemarin bisa ditangkap, untuk ancaman hukuman Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) minimal hukumannya 4 tahun dan denda 800 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut Slameto juga mengungkapkan penyidik telah melakukan penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kita amankan, sejauh ini belum ada perkembangan,” pungkasnya. (ISK/beritasampit.co.id).