HNW Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

JAKARTA– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengutuk keras pembunuhan sadis terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminurrasyid Aruan yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Labuhan Batu Utara (Labura) Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi penegak hukum yang segera menangkap pelaku pembunuhan serta meminta aparat penegak hukum segera menjatuhi hukuman yang terberat terhadap pelaku yang jelas bukan pengidap gangguan kejiwaan itu,” ujar Hidayat, Kamis, (29/7/2021).

HNW bilang Hukuman tegas kepada pembunuh keji harus dijatuhkan. Karena tindakan sadis dan pembunuhan biadab terhadap Tokoh Masyarakat yang juga Ketua MUI tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Terlebih saat ini masyarakat sedang menjadi korban mengganasnya covid-19. Juga di tengah himbauan Presiden dan Wakil Presiden yang mengajak para Ulama untuk berperan aktif membantu Pemerintah dan warga mengatasi covid-19 dan dampak-dampaknya,” ujarnya.

Karenanya HNW pun sependapat dengan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Buya Anwar Abbas, yang meminta kepada aparat agar pelaku kejahatan terhadap Ketua MUI Labura itu dihukum berat.

BACA JUGA:   Mercy Barends Desak Kementerian ESDM Blacklist Pihak Ketiga Proyek PJUTS

“Ini perlu dilakukan, agar kejadian sadis dan tidak berperikemanusiaan terhadap Ketua MUI dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama itu, tidak terulang,” tandas dia.

HNW menyayangkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari teguran secara baik-baik dari Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan kepada pelaku agar pelaku tidak mencuri lagi sawit di kebunnya.

“Beliau sedang melaksanakan fungsinya sebagai ulama dan tokoh masyarakat, untuk mencegah kemunkaran dan memberikan teguran dengan cara yang sangat sopan. Tetapi beliau justru malah menjadi korban, dianiaya dengan biadab, dan dibunuh secara sadis. Ini merupakan perbuatan biadab, yang meresahkan masyarakat, dan tidak sesuai dengan Pancasila dan ajaran Agama, sehingga sewajarnya sangat diberikan sanksi hukum yang terberat,” kata Hidayat.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku telah merencanakan perbuatannya dengan menyiapkan senjata tajam untuk di bawa ke rumah korban.

“Tindakannya sudah mengarah kepada pembunuhan berencana yang sanksinya bisa mencapai hukuman mati berdasarkan KUHP,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

HNW berpendapat, meski hal ini berkaitan dengan persoalan pidana pribadi, tetapi aparat Kepolisian tetap dapat memberikan perlindungan ekstra kepada Ulama atau tokoh Agama.

Apalagi, salah satu fungsi Ulama atau tokoh Agama juga membantu Pemerintah dalam melaksanakan etika kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selain menaati aturan bernegara dengan menasehati atau mengkoreksi perbuatan negatif di masyarakat.

“Karena itu, perlu instrumen hukum yang bisa mengatasi persoalan ini. Seperti RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sekarang menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR. Semoga RUU ini bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, supaya para Ulama dan tokoh dari Agama apapun, dapat menjalankan peran positifnya secara maksimal dan aman, agar kejahatan biadab dan tak berperikemanusiaan seperti yang menimpa Ketua MUI, itu tidak terulang lagi. Agar masyarakat merasa aman dan tenteram bersama para Ulama dan Tokoh Agama, mengatasi masalah covid-19 dan dampak-dampaknya,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)