Kadis Kesehatan Kobar: Mantri yang Ada Izin Praktek di Rumah Silahkan Menerima Pasien

Ilustrasi_Kang Maman

PANGKALAN BUN – Pada masa pandemi Covid-19 sekarang banyak pasien yang sakit lebih memilih berobat bukan ke dokter di Puskesmas atau rumah sakit, melainkan ke mantri-mantri yang buka praktek di rumahnya. Alasannya, di rumah sakit meraka takut “dicovidkan”.

Hal tersebut dibantah halus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) H. Achmad Rois. Dia mengatakan, bahwa mantri yang memiliki izin praktek bila sudah habis jam kerja diperbolehkan menerima pasien.

“Selama mantri yang membuka praktek di rumahnya memiliki izin praktek, diperbolehkan untuk menerima pasien. Tapi kalau ada keluarga pasien yang mengatakan, kalau keluarganya sakit diperiksa ke dokter di Puskesmas atau di rumah sakit takut dicovidkan itu tidak benar,” tegas Achmad Rois saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Kamis 29 Juli 2021.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Kata dia, saat ini vaksin Covid-19 persediannya  sekarang semakin terbatas hingga membuat proses pemberian vaksinasi khususnya dosis kedua pada masyarakat menjadi tertunda. Menurut Akhmad Rois, secara klinis tidak ada masalah dengan penundaan tersebut.

“Karena tubuh kita dianugerahi oleh Allah SWT yaitu memiliki memori imun. Sampai jangka waktu yang cukup panjang memori imun kita masih ingat terhadap virus dengan pemberian vaksinasi pertama. Jadi tidak perlu terlalu khawatir, dan jangan terlalu dipikirkan,” ujar Achmad Rois.

Dengan keterbatasan vaksin saat ini, Pemkab Kobar terus mengupayakan agar segera bisa mendapatkan distribusi vaksin khususnya untuk tahap dua.

BACA JUGA:   Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

“Perlu diketahui, distribusi vaksin yang kita terima seluruhnya bergantung pada Pemerintah Pusat dan Provinsi. Sabar saja dulu, dan biasanya setiap hari Jumat kami menerima jadwal penerimaan vaksin yang jumlahnya bervariasi,” kata Achmad Rois.

Seperti hari ini, setelah mendapat distribusi sekitar 80 vial vaksin, hari itu juga langsung digelar kegiatan vaksinasi di beberapa tempat masing-masing faskes yang melaksanakan vaksinasi mendapat jatah 20 vial.

“Lokasinya yaitu Kelurahan Kumai Hilir 20 vial, di RT 10 dan 11 Kelurahan Mendawai, Kelurahan Batu dan Kotawaringin Lama. Pelaksanaan vaksinasi ini sistemnya dicicil agar berbagai lokasi bisa melaksanakan program vaksinasi,” ungkapnya. (Man/beritasampit.co.id).