Seorang Pria Samuda Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polsek Jaya Karya

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SM (38) beserta barang bukti saat berada di Kantor Polsek Jaya Karya, Rabu 8 September 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial SM (38) warga Samuda di Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, atas keterlibatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2,53 gram sabu, Rabu 8 September 2021 petang.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu. Triawan Kurniadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar pemukiman mereka.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Cempaga Desa Luwuk Bunter Belum Ditemukan, Lokasi Pencariannya Cukup Sulit

“Tersangka kita ringkus saat berada di dalam rumahnya yang saat itu sedang duduk di dapur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 13 bungkus plastik kecil sabu, yang disembunyikan di atap dapur rumah,” kata Triawan, Kamis 9 September 2021.

Tersangka bersama dengan barang bukti berupa 13 bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2,53 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 unit Hanphone, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp. 3.250.000, telah diamankan ke kantor Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Triawan. (Cha/beritasampit.co.id).