PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil menciduk seorang pengedar barang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada Hari Kamis, 9 September 2021 kemarin.
Seorang pria itu berinisial BI (48) ditangkap di kediamannya, di salah satu barak Jalan Temanggung Jayakarti, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, tersangka tersebut berhasil diciduk oleh para personel setelah dilakukan upaya penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat tentang dugaan adanya transaksi narkotika.
“Saat diringkus pada kediamannya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,89 Gram,” ucapnya, Jumat 10 September 2021.
Selain paket sabu-sabu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung seperti satu buah sendok plastik, satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 1.287.000.
Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).