Saksi Ahli Nyatakan Penetapan Tersangka JS Mantan Kadis Pendidikan Katingan Tidak Sesuai Aturan

AUL/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Katingan.

KATINGAN – Sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Katingan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Katingan yang ditahan oleh Kejari Katingan pada, Kamis 09 September 2021 memasuki agenda keterangan ahli.

Sebagai pemohon Wikarya F. Dirun selaku Kuasa Hukum JS menghadirkan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, SH., M.Hum dan Dr. Achmad Adi Surya Guntur Silam, SH., MH menjadi saksi ahli hukum perdata dan pidana.

Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Caesar Profesor Hadin Munjad yang merupakan guru besar di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengatakan bahwa pihak termohon yaitu Kejari Katingan dalam hal ini Kasipidsus tidak bisa menunjukkan dua alat bukti.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

“Sebagai dasar penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada 2 alat bukti yang kuat dan kredibel secara hukum, jadi kalau tidak ada berarti gugur demi hukum,” ucap Hadin Munjad saat memberikan keterangan pada sidang praperadilan.

Sementara itu, usai persidangan Hadin Munjad menambahkan kalau seharusnya Kasipidsus sebagai pihak termohon tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi, “Janggal kalau termohon yang memberikan keterangan atau menjadi saksi tidak bisa objektif keterangan yang diberikan,” ungkap Hadin Munjad.

Terpisah saksi ahli hukum pidana Dr. Achmad Adi Surya Guntur Silam, SH., MH mengatakan, hingga saat persidangan praperadilan pihak termohon tidak bisa menunjukkan dua alat bukti, “Kalau alasan termohon ini adalah rahasia ini adalah sidang yang mengungkapkan fakta persidangan,” ucap pengajar di fakultas Hukum UPR ini.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Wikarya selaku kuasa hukum menyatakan keberatan dengan dihadirkan pihak termohon sebagai saksi. “Dan kalau termohon (Kasipidsus Katingan) beralasan kalau dua alat bukti yang minta ditunjukkan adalah rahasia kenapa diekspos di media,” tutup Wikarya.

Hingga kini Kasipidsus Kejari Katingan Erpandy Rusdy tidak mau memberi keterangan meski beritasampit.co.id sudah menghubungi via chat dan telepon WhatsApp padahal dalam posisi dibaca dan berdering. (lana/aul/beritasampit.co.id).