PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Fitriyana mengatakan, banjir yang sempat merendam beberapa ruas Jalan Raya Provinsi Kalteng bagian barat yang ada di wilayah Kobar, sebagian besar sudah mulai berangsur surut.
“Namun walaupun banjir sudah agak surut saya mengimbau kepada semua pengemudi kendaraan, harus hati-hati kalau melaju jangan ngebut di bekas jalan yang banjir, karena masih banyak lumpur,“ kata Fitriyana saat dikonfirmasi awak media siber beritasampit.co.id melalui telepon genggamnya, Kamis 16 September 2021.
Menurut Fitriyana, Jalan provinsi yang kondisinya paling parah terendam banjir pada Minggu dan Senin 13 September 2021, antara lain jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam), di KM 33 dengan ketinggian air sekitar 60 cm dengan luas jalan yang terendam sepanjang kurang lebih 50 m.
“Setelah mendapat laporan, banyak kendaraan yang terjebak banjir, kami bersama tim langsung ke lokasi banjir untuk pengamanan sekaligus membantu beberapa kendaraan yang terjebak banjir. Dan Tim dari Dinas Perhubungan di lokasi langsung pasang tali pengaman dan Delineator yang dipasang di bahu jalan pada 2 titik di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam,” ujar Fitriyana.
Delineator tidak sembarangan dipasang, harus dipasang secara khusus selain di tikungan/belokan tajam juga bisa dipasang disaat ekstra darurat, seperti dipasang di titik kedalaman air yang merendam jalan raya, karena kalau malam hari saat sorot lampu mobil tampak memantulkan cahaya.
“Delineator yang dipasang oleh pihak Dishub Kobar bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, serta untuk keselamatan para pengendara yang melintasi jalan terendam banjir pada malam hari,” kata Fitriyana.
Dia mengaku, di KM 33 kondisi banjir parah, sementara Jalan Ahmad Saleh ditutup. “Sekarang sudah mulai dibuka tapi untuk sementara yang diperbolehkan masuk sampai menuju arah KM 33 sampai ke Kolam hanya kendaraan jenis inova atau avanza, tapi dengan syarat harus hati-hati jangan ngebut. Dan bagi kendaraan berat jenis truk untuk sementara tidak boleh masuk,” tutur Fitriyana.
Sementara itu, tambah dia, bahwa kegiatan pengawasan dan pembatasan dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor : 551.2/87/DISHUB tanggal 17 Juni 2021 tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan, dan kehutanan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut serta tidak sesuai kelas jalan. (Man/beritasampit.co.id).