Operasi Patuh, Kelengkapan Kendaraan dan Pelanggar Prokes jadi Sasaran

SAMBUTAN : IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat membacakan sambutan di apel gelar pasukan di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas guna mencegah penyebaran corona virus disease (covid-19).

Selain itu mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) Polri melaksanakan operasi kepolisian di tingkat Polda dan Polres dengan sandi Operasi Patuh 2021.

Operasi Patuh 2021 yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 20 september 2021 sampai dengan 3 oktober 2021, secara serentak di seluruh indonesia.

Adapun target operasi antara lain memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) serta mencegah terjadinya kerumunan massa.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Terciptanya kamseltibcar lantas, memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas serta menurunkan level PPKM,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo Senin 20 September 2021.

Untuk sasaran Operasi Patuh tahun 2021 ini, yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

“Saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta lokasi penyebaran virus covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Selain itu melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya covid-19, berupa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker serta melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Serta hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra polri, lakukan operasi patuh ini dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.

(Hardi/Beritasampit.co.id)