Persoalan Stunting di Desa Bantian Dianggap Masih Skala Prioritas untuk 2022

PENANDA TANGANAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua BPD Bantian menanda tangani hasil Musrenbangdes RKPDes tahun 2022, disaksikan Camat Pulau Hanaut dan Kades Bantian di balai pertemuan Desa Bantian.

SAMPIT – Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa tahun anggaran 2022 di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), persoalan pencegahan stunting tetap dijadikan skala prioritas.

“Kami masih memprioritaskan mengenai pencegahan stunting untuk tahun 2022 mendatang,” ucap Kepala Desa Bantian Ahmadi, usai menggelar Musrenbangdes di balai pertemuan Desa Bantian, Rabu 6 Oktober 2021.

Menurutnya, sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dicanangkan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah yakni, pada poin 3 mengenai desa sehat dan kesejahtera.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Ada beberapa kegiatan yang telah dimusyawarahkan untuk pencegahan stuting itu misalnya, penyelenggaraan pos kesehatan desa/polindes milik desa, penyelenggaraan posyandu, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan, penyelenggaraan desa siaga kesehatan.

“Sebenarnya masih ada beberapa sub bidang lainnya yang telah dimusyawarahkan dan dianggap masuk kriteria prioritas, namun, kami tetap mengutamakan pencegahan stunting untuk tahun 2022,” tegas Ahmadi.

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Sufiansyah menegaskan bahwa proses Musrenbangdes RKP desa Bantian selesai dan sudah ditetapkan.

“Mudah-mudahan tidak ada pergeseran anggaran tahun depan nanti, sehingga apa yang diusulkan warga desa di 14 desa di Kecamatan Pulau Hanaut bisa terealisasi tahun 2022 mendatang,” ujarnya dihadapan yang hadir.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

Terkait aspirasi warga desa yang tidak bisa didanai menggunakan dana desa, mantan Sekcam Baamang ini menyarankan, hendaknya kepala desa bisa memperjuangkan aspirasi itu melalui pihak ketiga.

Misalnya, pihak perusahaan, anggota DPRD kabupaten, provinsi bahkan ke kementerian sesuaikan dengan usulan di desa masing-masing.

“Jangan lupa, setiap aspirasi yang telah masuk RKP desa hendaknya dibuatkan proposal,” sarannya.

(ifin/beritasampit.co.id)