Pemerintah Diminta Segera Bentuk Pansel Anggota KPU-Bawaslu

Anggota DPR RI Guspardi Gaus.//Ist-ANTARA/Aspri/am;

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027.

Hal ini berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu RI yang akan berakhir 2 tahun sebelum gelaran tiga agenda besar politik Indonesia, yakni Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.

“Tujuannya agar penyelenggara pemilu punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya,” kata Guspardi di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021. Seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118 disebutkan bahwa panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini atau akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

BACA JUGA:   Menanti Keberanian Ketua Partai Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Dia berharap nantinya anggota Pansel diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami soal kepemiluan. Sebab mutu anggota pansel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.

“Selain itu, Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Ini penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen,” katanya.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Ditegaskan bahwa kapabilitas, integritas dan profesionalitas pansel akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU-Bawaslu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam kepemiluan, independen, dan berintegritas. Menurut dia, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan karena pemerintah yang merekrut pansel.

“Sementara itu, DPR bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.

Menurut dia, Komisi II DPR menggarisbawahi ke depannya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif.

(Antara/BS-65)