Dua Pengedar Sabu di Palangka Raya Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat mengamankan Barang Bukti dari dua tersangka.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar Pukul 13.30 WIB

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan, adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka berinisial F(32) dan H(26) yang merupakan warga Pahandut Seberang Palangka Raya berhasil diringkus saat melintas di Jalan lintas Palangka Raya Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ucapnya, Minggu 24 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, satu buah dompet, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu lembar kantong plastik hitam, satu buah toples putih, satu buah kartu atm, satu unit smartphone merk oppo hitam, satu unit smartphone warna merah dan uang tunai senilai Rp.350.000,-

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Hardi/Beritasampit.co.id)