PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar Pukul 13.30 WIB
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan, adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka berinisial F(32) dan H(26) yang merupakan warga Pahandut Seberang Palangka Raya berhasil diringkus saat melintas di Jalan lintas Palangka Raya Bukit Rawi Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” ucapnya, Minggu 24 Oktober 2021.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10 gram, satu buah dompet, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu, satu lembar kantong plastik hitam, satu buah toples putih, satu buah kartu atm, satu unit smartphone merk oppo hitam, satu unit smartphone warna merah dan uang tunai senilai Rp.350.000,-
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Hardi/Beritasampit.co.id)