Wabup Dorong RSSI Pangkala Bun Tingkatkan Pelayanan

Man/BERITA SAMPIT : Wabup Kobar Ahmadi Riansyah, Direktur RSSI PBun dr Fachrudin didampingi dr Novera Pembriyani, M Biomed, SP.Kj Dokter Spesialis Kejiwaan. Dan Wakil Direktur RSSI PBun Hardino, serta para undangan saat mengalunkan Lagu Indonesia Raya.

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah, mengatakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanggulangan COVID-19.

Hal tersebut disampaikan, dalam sambutannya saat membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Peningkatan Layanan Rumah Sakit di Era Pandemi”, yang digelar jajaran RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun di Caffe Quizas Rabu, 27 Oktober 2021.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 maka RSUD Sultan Imanuddin wajib memberikan layanan pada pasien Covid-19 dan non Covid dengan menerapkan prosedur skrining, triase dan tata laksana kasus,” kata Wabup.

Kemudian lanjut Wabup, RSUD Pangkalan Bun harus melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, (PPI), penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD).

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Selain itu juga harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19 yaitu, mengenakan masker bagi petugas, pengunjung dan pasien, menjaga jarak antar orang 1m dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40 s/d 60 detik atau dengan hand sanitizer selama 20 s/d 30 detik, serta menyediakan fasilitas perawatan terutama ruang isolasi untuk pasien kasus Covid-19.

“Saya berharap pelayanan kesehatan semakin terus ditingkatkan tidak hanya karena adanya tuntutan masyarakat tetapi juga untuk memenuhi standar sebagaimana ketentuan dalam akreditasi rumah sakit,” terang Wabup.

Dijelaskan Wabub, pelayanan publik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:   Bakti Sosial Ramadan 1445 H, Ketua YKB Daerah Polda Kalteng Kunjungi  SLBN 2 Pangkalan Bun

Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Hal senada juga disampaikan Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr Fachrudin tujuan kegiatan ini dalam rangka mencari masukan dari berbagai kalangan.

“Untuk perbaikan mengusung RSUD Sultan Imanuddin dimasa depan akan lebih baik lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas dr.Fachruddin.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Hardino menyampaikan kegiatan ini diikuti dari berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, pemuda, sejumlah perwakilan komunitas kesehatan, dan sejumlah penggiat medsos, serta sejumlah awak media online, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

(man/beritasampit.co.id).