Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Desa Ujung Pandaran Kotim Diringkus

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SS (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan perangkatnya saat diamankan di Polres Kotim, Rabu 27 Oktober 2021.

SAMPIT – Seorang wanita berinisial SS (38) pemilik 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,19 gram, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Rabu 27 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 Wib sore.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan, bahwa awal terungkap kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di sekitar pemukiman warga.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

“Hasil penyelidikan benar dan kemudian kita ringkus terlapor yang sedang berada di ruang tamu rumah dimana dia sering melakukan transaksi narkoba,” kata Syaifullah, saat dikonfirmasi, Kamis 28 Oktober 2021.

“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, kita temukan di atas meja di kamar 50 bungkus plastik klip yang berisi sabu, dan diakui semua barang itu milik terlapor,” katanya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 50 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,19 gram, 1 buah potongan sedotan warna bening, 2 bungkus kotak rokok, 1 pak plastik klip dan uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp 70.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

“Terlapor kita kenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah. (Cha/beritasampit.co.id).