Hasil Denda Adat Telah Disalurkan Batamad dan Elemen Masyarakat Kotim Berbentuk 500 Paket Sembako

ILHAM/BERITA SAMPIT - Sejumlah anggota Batamad Kotim memasukan paket sembako untuk dibagikan ke masyarakat yang berhak menerimanya.

SAMPIT – Seperti komitmen yang telah dijanjikan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) dan perwakilan elemen masyarakat Kotawaringin Timur, bahwa uang dari denda adat digunakan untuk kepentingan sosial, kini mulai disalurkan dengan kemasan paket sembako.

Terdapat sebanyak 500 paket sembako telah dibagikan kepada para petugas kebersihan, pekerja parkir, pemulung serta tukang becak, yang merupakan masyarakat yang dianggap berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Kegiatan penyerahan bantuan sosial tersebut dilaksanakan di halaman Sekretariat DAD Kotim, serta di lokasi parkir Pasar Berdikari Sampit, disambut antusias oleh warga yang menerima, pada Minggu 31 Oktober 2021 pagi.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Perwakilan elemen masyarakat dan Batamad Kotim, membagikan sembako kepada pekerja parkir di Pasar Berdikari Sampit, Minggu 31 Oktober 2021.

“Paket sembako Ini dari dana denda adat kemarin, sesuai dengan komitmen awal kami bahwa ini kita gunakan untuk kegiatan sosial,” kata Hj. Erna Wati perwakilan dari Elemen Masyarakat Kotim.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Dilumpuhkan Personel Brimob

Dalam hal ini juga, Erna menyampaikan bahwa pemanfaatan uang denda untuk bantuan sosial tersebut murni inisiatif dari pihaknya sebagai pelapor dan tidak ada sangkut pautnya dengan DAD, sebab sudah diputus dari sidang perdamaian adat.

“Pemanfaatan uang tersebut menjadi hak pelapor kemana menggunakannya, dan dalam kesepakatan awal, kami bersama telah berkomitmen untuk dibagikan pada masyarakat yang layak menerimanya,” katanya.

“Saat ini kita telah menyalurkan hasil denda adat tersebut dalam bentuk sembako. Untuk sisa yang lain akan diserahkan juga ke pihak yang berhak menerimanya,” lanjut Erna.

ILHAM/BERITA SAMPIT – Pembagian paket sembako pada pekerja kebersihan di Sekretariat Batamad Kotim.

Sebelumnya, dari hasil sidang perdamaian adat yang digelar Sabtu 2 Oktober 2021 bertempat di Sekretariat DAD Kotim, telah menjatuhkan sanksi adat kepada Jhony Winata pemilik Cawan Mas berupa denda sebanyak 600 katiramu atau sebesar Rp 150 juta, karena tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotawaringin Timur, sehingga berdampak meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Jhony sendiri telah menerima putusan itu dan telah membayarkan denda tersebut ke pihak DAD Kotim, yang diserahkan pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya setelah dipotong untuk pelaksanaan sidang adat, pesta perdamaian, hak hakim dan pandawa, serta hibah untuk sarana dan prasarana Sekretariat DAD Kotim.

Kemudian sisa denda sebesar 400 katiramu atau Rp 100 juta rupiah, diserahkan kepada pihak pelapor dalam hal ini Batamad dan elemen masyarakat Kotim, yang telah sepakat menggunakan dana itu untuk kepentingan sosial. (Cha/beritasampit.co.id).