Rapat Anggota Koperasi PHL dengan Pihak Dinas, Dua Poin Disepakati

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kotim Nino Andria Yudianto saat melaksanakan rapat dengan masyarakat yang merupakan anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari.

SAMPIT – Masyarakat selaku anggota Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) yang menuntut agar permasalahan koperasi tersebut cepat selesai, mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kedatangan masyarakat yang berjumlah 49 orang itu disambut oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Nino Andria Yudianto selaku juru bicara dan notulen rapat, Anas.

Dalam pertemuan itu, Nino Andria Yudianto menanggapi keinginan dari anggota Koperasi PHL, bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kotim tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan produk hukum yang diatur oleh Kemenkumham.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM telah mengambil tindakan menonaktifkan sementara akun koperasi PHL Online Data Sistem (ODS).

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

“Dinas Koperasi dan UKM Kotim tidak akan melayani pengurusan administrasi Koperasi PHL sebelum permasalahan kepengurusan diselesaikan,” tutur Nino, Senin 1 November 2021.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kotim juga menyarankan kepada anggota PHL agar melalukan rekonsiliasi dengan pengurus yang dipimpin oleh Arnolus Nomnafa.

Menanggapi hal itu anggota Koperasi PHL sudah mengupayakan dengan mengundang pihak Arnolus, namun tetap tidak mau hadir.

Selanjutnya, Nino juga menyarankan agar melakukan upaya hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, dan pihak koperasi mengharapkan dari dinas ataupun pihak lain untuk memutuskannya.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Dari pihak koperasi juga meminta agar Dinas Koperasi menerbitkan surat kepada pihak perusahaan untuk menunda pembayaran SHK. Namun Nino mengatakan, bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kotim tidak dapat memenuhi permintaan itu dengan alasan harus dikoordinasikan dengan leading sektor terkait.

Dalam pertemuan itu, diketahui terdapat dua poin yang disepakati. Diantaranya, pertama mengajukan telaahan staf kepada Bupati Kotim mohon diadakan rapat mediasi dan fasilitas tentang permasalahan koperasi PHL. Kedua, Dinas Koperasi dan UKM Kotim tetap akan menindaklanjuti permasalahan koperasi PHL itu sesuai ketentuan yang berlaku. (im/beritasampit.co.id).