Hingga Awal November 2021 Sebanyak 108 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

SAMPIT – Hingga awal November 2021, Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus. Dari keseluruhan kasus tersebut, pengungkapan terbesar sebanyak 709,58 gram dari salah satu tersangka di Kecamatan Kota Besi.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah mengungkapkan, Kotim merupakan wilayah yang terbuka karena memiliki bandar udara, akses laut dan juga darat, sehingga sangat memungkinkan apa yang dikhawatirkan masuknya narkoba bisa terjadi.

“Tapi kita aparat Kepolisian dibantu oleh masyarakat tetap komitmen memberantas narkoba. Dan kita mengajak masyarakat ikut mendukung, karena Polisi tidak bisa bertindak tanpa adanya bantuan dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pertamina Diminta Stop Sementara Suplai BBM Subsidi

Syaifullah juga mengimbau pada masyarakat jika menemukan, melihat, mendengar dan bisa membuktikan adanya transaksi atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal maupun di jalan, bisa membantu melapor ke Polisi sehingga bandar maupun pengedar barang haram tersebut bisa tertangkap.

“Indentitas saksi yang melaporkan adanya pengedar maupun bandar narkoba pasti kita sembunyikan dan lindungi,” tegasnya.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Instruksikan Sekolah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi 

Sementara, berkaitan dengan diduga ada bandar narkoba di Kotim, pihak Satuan Resnarkoba Polres Kotim juga telah melakukan pemetaan pada jaringan tersebut, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk ditangkap.

“Bandar besar punya jaringan, jadi jangan kita lihat besar kecilnya. Tapi bagaimana mereka punya jaringannya, ini yang menjadi tugas kita bagaimana memutus jaringan itu,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).