Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Kalteng Berupaya Terbitkan Pergub

IST/BERITA SAMPIT - Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Lies Fahimah saat menerima penghargaan Paritrana Award.

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lies Fahimah menghadiri acara sosialisasi dan persiapan Penilaian Paritrana Award Tahun 2021 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin 15 November 2021.

Dia menjelaskan, penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang sering disebut Paritrana Award Tahun 2021 adalah episode dari penghargaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahun 2021 ini, Panitia Paritrana Award akan memberikan perhatian lebih besar terhadap peningkatan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan paska diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Lies Fahimah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng sedang berupaya menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang saat ini memasuki proses permohonan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, kepesertaan Non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan se-Kalteng mencapai kurang lebih 21.800 tenaga kerja.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan Rini Suryani yang hadir secara virtual menyampaikan, bahwa pihaknya secara konsisten dan berkelanjutan terus melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka mewujudkan perlindungan paripurna kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Perlu diketahui Paritrana Award adalah penghargaan kepada setiap Pemerintah Daerah yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah meningkatkan peranan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Hardi/beritasampit.co.id).