Tanggap Darurat Banjir di Katingan Selama 7 Hari

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kepala Pelaksana BPBD Katingan

KASONGAN – Berdasarkan analisa kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Katingan sudah mengusulkan kepada Bupati Katingan untuk melakukan rapat dalam rangka penetapan tanggap darurat banjir.

Dari hasil keputusan Bupati Katingan pada Senin 15 November 2021 ditetapkan status tanggap darurat banjir di Kabupaten Katingan. Status ini selama 7 hari kedepan, mulai 15-21 November 2021.

Kepala Pelaksanan BPBD Katingan, Roby, mengatakan sebagaimana diketahui Kabupaten Katingan sudah dilanda musibah banjir tahun 2021 ada sebanyak 4 kali mengalami musibah banjir, yakni pada buan September 1 kali, Oktober 2 kali dan November 1 kali.

BACA JUGA:   Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban yang Diduga Terbawa Arus Sungai di Katingan

“Jadi ini adalah yang ke 4 kalinya. Menyikapi kondisi yang ada, bahwa musibah banjir ini dari beberapa kecamatan yang awalnya kemaren ada 9. Dan terakhir ini sudah tersisa 5 kecamatan yang masih terdampak banjir mulai dari kecamatan pulau malan kita melihatnya,” jelas Kepala BPBD Katingan, Roby, kepada beritasampit.co.id, Selasa 16 November 2021.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Banjir di 5 Kecamatan ini ada sebanyak 45 desa yang terdampak banjir. Sejak Selasa 16 November 2021 ada beberapa kecamatan di baguan utara (dataran tinggi) yang sudah mulai menujukan tanda-tanda kondisi air akan surut.

“Tetapi ada juga kecamatan di wilayah hilir lainnya malah meningkat debit banjir seperti Tasik Payawan, Kamipang. Sehingga kondisi inilah tentu yang akan ditanggani selanjutnya,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)