DPRD Kotim Sayangkan Banyak SOPD Tidak Usulkan Formasi PPPK

Rapat Komisi I dengan BKPSDM membahas anggaran instansi tersebut pada APBD 2022. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyayangkan banyaknya satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) tidak mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara, saat memimpin rapat pembahasan APBD 2022 dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengatakan, seharusnya kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh SOPD untuk mengusulkan formasi PPPK pada 2022. Selain bisa untuk menambah kekurangan pegawai, formasi itu juga memberi kesempatan bagi tenaga kontrak untuk ikut menjadi PPPK, sehingga kesejahteraan mereka lebih meningkat.

Agus mengaku kaget mendengar penjelasan, bahwa banyak SOPD yang mengabaikan kesempatan mengusulkan formasi PPPK. Menurut dia, seharusnya yang tahu kebutuhan formasi dan melakukan analisis jabatan adalah SOPD. Tapi kesempatan tersebut tidak dilakukan dan hal itu sangat disayangkan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Agus berharap ini menjadi perhatian serius seluruh SOPD, karena telah menyia-nyiakan kesempatan mengusulkan formasi PPPK. Apalagi, informasinya kemungkinan seleksi 2022 hanya untuk formasi PPPK, sedangkan formasi CPNS belum ada.

”Kami berharap BKPSDM tetap memantau perkembangan. Kalau masih ada kesempatan dan dibuka lagi pengusulan formasinya, segera sampaikan kepada seluruh SOPD. SOPD juga harus memperhatikan ini,” tegas Agus, dikutip dari Antara, Kamis 18 Agustus 2021.

Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotim, Alang Arianto, mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh SOPD untuk segera menyampaikan usulan formasi PPPK. Namun, hingga batas waktu terakhir, banyak SOPD yang tidak menyampaikan usulan formasi tersebut.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Menurutnya, BKPSDM tidak bisa mengusulkan sembarangan, karena SOPD yang tahu kebutuhan pegawai di instansi masing-masing, sebab usulan formasi PPPK tersebut setidaknya bisa memberi kesempatan bagi tenaga kontrak untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Sayangnya, kata Alang, hingga batas akhir pengusulan formasi PPPK kemarin, banyak SOPD yang tidak menyampaikan usulan. Akhirnya, Pemkab Kotim hanya mengusulkan 339 formasi dalam seleksi pada 2022, itu pun jika semua formasi disetujui pemerintah pusat.

“Kami sudah menyurati beberapa kali, tapi tidak dilakukan (pengusulan PPPK) oleh SOPD. Jangan sampai BKPSDM yang disalahkan. Secara surat kami ada buktinya bahwa pemberitahuan itu sudah disampaikan, tapi SOPD tidak segera mengusulkan PPPK,” kata Alang.

(Antara/BS-65)