Puluhan Warga Pangkut Aksi Damai di Kantor Camat Arut Utara, Ternyata Ini Masalahnya

IST/BERITA SAMPIT - Puluhan warga Pangkut saat aksi damai di Kantor Camat Aruta.

PANGKALAN BUN – Puluhan warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat aksi damai di kantor Camat setempat. Mereka protes gegara kegiatan Brondol (memungut sisa panen tandan buah sawit) di stop oleh perusahaan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto, membenarkan ada sekitar 95 warga Pangkut, pada Kamis, 25 November 2021 telah mendatangi kantor Kecamatan Aruta.

“Bukan aksi demo, mereka mendatangi kantor Camat dengan aksi damai terkait kegiatan brondol atau memungut sisa panen TBS di stop oleh PT. SINP-PBNA. Dan perwakilan warga langsung diterima oleh unsur Muspika Kecamatan Aruta dan perwakilan perusahaan untuk bermusyawarah didampingi dari DPRD Kobar,” kata Agung, dikonfirmasi Jumat, 26 November 2021.

Aspirasi dari sejumlah warga yang disampaikan antara lain, kegiatan Pembrondolan dilakukan karena belum ada kepastian tentang area pencadangan jangka panjang bagi perkebunan rakyat.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

Mereka minta plasma sesuai aturan Pemerintah (Pola kemitraan usaha). Selain itu, CSR wajib ditunaikan oleh pihak perusahaan. Sebelum ada keputusan yang mengikat, masyarakat tetap akan melakukan brondol di area perusahaan.

Tidak adanya lapangan pekerjaan bagi warga Pangkut pasca adanya penertiban penambangan, sehingga warga melakukan pembrondolan buah sawit untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Masyarakat minta klarifikasi/kepastian tentang pembrondolan maupun tentang area pencadangan jangka panjang bagi perkebunan rakyat. Semua tuntutan warga harus segera dipenuhi.

Klarifikasi pihak perusahaan, yang disampaikan Hayatun (CDO PT. SINP/PBNA), bahwa pihak manajemen perusahaan tentang penertiban pembrondolan, akan menyampaikan keinginan masyarakat ke pihak manajemen/pimpinan perusahaan. Alasannya, Dia tidak bisa memberikan keputusan karena buka sebagai penentu keputusan hal itu.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

Namun, untuk jangka pendek pembrondolan hanya bisa dilakukan oleh warga Pangkut yang terdata/KTP Kelurahan Pangkut dan ada koordinator yang bertanggung jawab, konsekuensinya apabila pembrondol ada yang mengambil tandan buah maka koordinator bertanggung jawab dan pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

Hasil diskusi yang terakhir, aturan pembrondolan masyarakat masih diperbolehkan membrondol, dalam artian pihak perusahaan tutup mata sebelum ada jawaban dari pihak Pemerintah Kabupaten.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar berjanji akan menemui Bupati Kobar untuk menyampaikan permasalahan tersebut. Mekanisme brondol hanya warga yang memiliki KTP Pangkut, serta areal mana yang bisa ada aktifitas brondol serta waktu brondol tertentu (seperti saat panen oleh Perusahaan, tidak boleh ada brondol) serta Pembrondol memiliki kelompok-kelompok sehingga memudahkan pemantauan. (Man/beritasampit.co.id).