Pemkot Beri Payung Hukum Pasti Untuk Masyarakat Hukum Adat

M.SLH/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat memberikan sambutan pada pembukaan FGD penyusunan naskah akademik Raperda masyarakat hukum adat.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya gelar kegiatan Focus Diskusi Group (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kota Palangka Raya tahun 2021 di Aula Hotel Neo Palma, Senin 29 November 2021.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dan dihadiri sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Palangka Raya terkait, diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Zaini, dengan mengundang para Camat, Lurah, Damang Kepala Adat se-Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Hera Nugrahayu mengatakan, penyusunan draf naskah akademik dan Raperda pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Kota Palangka Raya untuk bisa lebih meningkatkan fungsi pemerintahan Kota Palangka Raya.

FGD tersebut merupakan sebuah upaya memberikan payung hukum yang pasti terhadap masyarakat hukum adat yang telah ada. Hal Ini agar semua masyarakat dapat menikmati hidupnya dengan baik.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Dengan adanya FGD ini, diharapkan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat yang dirancang bisa menampung aspirasi dari masyarakat Kota Palangka Raya,” tutur Hera Nugrahayu. (M.Slh/beritasampit.co.id).