Para Pakar Ungkap Berbagai Persoalan Agar Kelompok DPD RI Sukses

Dialog Kebangsaan Kelompok DPD RI di Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (8/12/2021).

JAKARTA– Guna menggaungkan terus sosialisasi, Kelompok DPD RI di MPR melihat resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap Presidential Threshold (PT).

PT 20 persen dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.

“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR Fahira Idris yang sekaligus Anggota DPD RI DKI Jakarta pada Dialog Kebangsaan di Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengungkapkan, bahwa adanya PT selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.

“Mengapa harus meninggalkan PT setidaknya ada beberapa hal menurut saya pertama jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ujar Firman.

Di tempat yang sama Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim mengungkapkan, ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.

“Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang bahwa presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, DPD RI harus melakukan berbagai inovasi atau terobosan, sebab oligarki tidak bisa dilawan dengan cara-cara sederhana apa adanya.

“DPD RI paling tidak harus merangkul seratus wartawan khusus, untuk terus menggemakan lagi. Jangan (hanya) melulu ke Mahkamah Konstitusi tapi (judicial review) ditolak lagi, ditolak lagi, untuk apa. Masyarakat harus disadarkan,” tegas Margarito.

(dis/beritasampit.co.id)