Berlakukan PPKM Level III, ASN, TNI-POLRI Dilarang Cuti

Foto.Ilustrasi.

PANGKALAN BUN – Mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia wajib memberlakukan status PPKM level III Covid-19 termasuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

 

Bupati Kobar Hj.Nurhidayah selaku Ketua Tim Sargas Covid-10 melalui Pelaksana Satgas Harian Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tengku Alisyahbana. Kamis, 15 Desember 2021.

 

Pengumuman tersebut, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang akan mulai memberlakukan penetapan status level III di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

 

Tengku Alisyahbana menjelaskan bahwa penetapan level III oleh Kemendagri diberlakukan di seluruh Indonesia. Sementara untuk di Kobar akan mengikuti edaran tersebut.

 

“Untuk Kobar sendiri akan mengikuti aturan yang berlaku secara nasional, meskipun daerah tersebut dalam status level I atau level II tetap akan diberlakukan level III,” ungkap dia.

BACA JUGA:   Celoteh Pedagang Nasi dan Bubur Sum-Sum: Harga Beras Kalau Sudah Naik Tidak Bakalan Turun Lagi

 

Ia menyebutkan Pemerintah daerah melalui semua unsur yang terlibat dalam satgas Covid-19 akan menggelar rapat bersama kepala daerah dalam waktu dekat ini.

 

Dengan ditetapkannya Kabupaten Kobar statusnya di level III, maka seluruh kegiatan masyarakat akan menyesuaikan dengan aturan level III.

 

Dijelaskannya, level III ada sebanyak 10 aturan PPKM yang harus dipatuhi, di antaranya adalah dalam masa itu dilarang melakukan pesta kembang api,  pawai arak-arakan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan besar.

 

Pelarangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer, dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru, kata dia.

 

Lalu, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka, perketat aturan perjalan transportasi umum dengan syarat vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:   Bank Kalteng Pangkalan Bun Bersama PIP Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadan

 

Bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM level III.

 

PPKM Level III kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan maksimal 50 persen, pembatasan pengunjung bioskop sebanyak 50 persen, pembatasan jumlah pengunjung cafe, makan minum, restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta jumlah pengunjung di tempat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

 

“Dengan tetap diwajibkan semua masyarakat mematuhi dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan gerakan 5 M, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” tutup Tengku Ali Syahbana.

 

(man/beritasampit.co.id).