Sidang Mediasi Tanah Warisan di Natai Baru Belum Final, Kedua Belah Pihak Sepakat Cek Lapangan

MEDIASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Suasana sidang mediasi tanah warisan di lantai II Aula Sidang DAD Kotim dihadiri saksi tergugat dan pelapor.

SAMPIT – Sidang mediasi permasalahan tanah warisan seluas sekitar 40 hektare disimpang Tungkul wilayah Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih berlanjut.

Untuk sidang mediasi kedua yang dipusatkan di aula sidang lantai II Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, tim sidang mediasi hanya mendengarkan para saksi-saksi yang dihadirkan tergugat.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

“Sidang mediasi kedua ini, kami hanya mendengarkan apa saja yang disampaikan para saksi-saksi. Dalam hal ini, tidak ada pembahasan lain dari pelapor,” ucap Pimpinan sidang mediasi DAD Kotim H Iwan Arsyad kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, usai sidang, Senin 20 Desember 2021.

Dijelaskannya, munculnya permasalahan ini dikarenakan adanya laporan tertulis yang disampaikan melalui sekretariat DAD Kotim yakni, Hasbulah sebagai pelapor.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Melalui surat laporan tersebut, kata Iwan, Hasbulah merasa keberatan karena tanah warisan seluas sekitar 40 hektare diduga telah diserobot Wislianto (Uwis) dan Uhu.

“Hasilnya pada saat sidang mediasi yang kedua kalinya ini, kedua belah pihak akan cek ke lokasi. Kemungkinan turun ke lapangan perkiraan minggu depan,” tegas Iwan yang juga sebagai Pengurus Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kotim ini. (ifin/beritasampit.co.id).