Ingat! Libur Panjang Hanya untuk Siswa, Guru Tambah Libur Bakal Disanksi

SEMESTER PERTAMA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Murid Sekolah Dasar mengerjakan soal ulangan semester pertama. Kini, mereka akan menikmati libur panjang.

SAMPIT – Libur panjang untuk semester pertama tahun 2021 ini hanya diperuntukan khusus siswa dan siswi jenjang TK, SD dan SMP. Namun untuk para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan rutinitas turun ke sekolah. Hanya saja dibebaskan absensi finger print maupun absensi manual.

Ada beberapa landasan dasar yang menyatakan libur semester pertama untuk 2021 ini diantaranya, surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 3 tahun tahun 202 tentang pencegahan Covid-19, instruksi menteri dalam negeri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Selanjutnya, surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 201 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Kemudian, surat edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 400/7606/XII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran  menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dan, surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten kotawaringin timur Nomor : 421/3927/Skrt/2021 tentang kalender pendidikan pada jalur pendidikan formal tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, yang menjadi dasar pihaknya untuk melibarkan siswa dan siswi satuan pendidikan salah satunya mengacu pada kalender pendidikan.

“Berdasarkan kalender pendidikan, siswa dan siswi libur mulai 24 Desember 2021 sampai 8 Januari 2022,” ujarnya kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 23 Desember 2021.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Meskipun siswa dan siswi libur, lanjutnya, guru hendaknya tetap memberikan tugas untuk dikerjakan di rumah selama menikmati libur sekolah.

“Hasilnya nanti, setelah turun sekolah langsung dikoreksi dan diberi penilaian oleh guru pelajaran masing-masing,” kata Suparmadi.

Terkait guru dan tenaga kependidikan di satuan TK, SD dan SMP, tambahnya, dalam aturan tetap turun ke sekolah. Hanya saja, tegas Suparmadi, ditiadakan absensi finger print dan absensi manual.

Disamping itu, Suparmadi menegaskan bahwa libur panjang nntuk semester pertama sudah ditetapkan sehingga diharapkan tidak ada guru untuk menambah libur lagi.

“Tanggal 10 Januari 2021 awal masuk sekolah semester kedua. Kami akan melakukan pemantauan ke tiap sekolah di satuan pendidikan bersama pengawas SD dan pengawas SMP,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)