Seorang Buruh Harian Diringkus Polisi Beserta 33 Paket Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - 33 paket sabu-sabu yang diamankan dari tersangka.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas kepada tersangka yang merupakan seorang pria berinisial HA (35) di kawasan Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 18.30 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.Sos menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ungkapnya, Kamis 06 Januari 2022.

Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep. (Aulia Mirza/beritasampit.co.id).