Hanya Berselang 5 Hari, Polres Lamandau Kembali Berhasil Amankan Tersangka dengan 4 Paket Sabu

IST/BERITA SAMPIT : TB (36) dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan barang bukti.

NANGA BULIK – Baru berselang 5 hari Polres Lamandau mengungkap kasus narkoba, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan TB (36) warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, menjelaskan kronologi penangkapan, semua bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki laki yang di duga memiliki Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba dan Personil gabungan melakukan penyelidikan, tepatnya di jalan trans Kalimantan KM. 14 Kelurahan Nanga Bulik, menemukan seorang laki laki dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan informasi masyarakat, selanjutnya diamakan dan dilakukan penggeledahan badan, tapi tidak ditemukan barang haram tersebut, tambahnya.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Namun sebelum terjadinya tindakan pengamanan, personil Satnarkoba melihat pelaku melempar sesuatu ke semak semak. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas. Pencarian dilanjutkan petugas ke semak semak dekat TKP dan di temukan 1 bungkus rokok berwarna putih. Oleh petugas diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut dan ternyata didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, Ungkap Kasat Narkoba.

“Dari tersangka kita mengamankan 4 (empat) klip plastik bening yang berisi butiran kristal dengan berat kurang lebih 9,97 gram kami lakukan penyitaan, selain itu juga di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk LMD Putih, 1 (satu) buah handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor Imei 861280055184192 dan Uang tunai Rp 1.377.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah),” ungkapnya, Senin 10 Januari 2022.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Kompol I Made Rudia menambahkan, setelah di lakukan introgasi bahwa sabu yang dimiliki TB (36) tersebut akan diedarkan kepada orang lain yang membutuhkan dan pelaku sudah 2 kali mengedarkan barang haram tersebut, untuk asal usul barang masih dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.

(Andre/beritasampit.co.id)