KPM BLT Desa Tahun 2022 di Makarti Jaya Jumlahnya Bertambah

HASIL MUSDESUS : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Ketua BPD Makarti Jaya (kiri) menyerahkan hasil Musdesus secara simbolis kepada Kepala Desa untuk dijadikan acuan penyaluran BLT Desa tahun 2022.

SAMPIT – Pemerintah Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memvalidasi, finalisasi dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022, ada penambahan baru.

“Awalnya, KPM yang telah terdaftar tahun 2021 sebanyak 20 orang, kemudian dilakukan verifikasi lapangan ternyata ada penambahan dan telah disepakati totalnya, 88 KPM,” ujar Ketua BPD Makarti Jaya Budiyanto pada saat Musdesus di balai pertemuan desa setempat, Kamis 13 Januari 2022.

Dia menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan tim relawan dan dibantu perangkat desa serta pengurus BPD. Kemudian, hasil verifikasi itu kembali dibahas melalui Musdesus untuk finalisasi data riil yang akan ditetapkan sebagai KPM.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Kalau mengacu pada data yang sudah diverifikasi di lapangan, ada 93 KPM. Setelah di Musdesus ada belasan orang yang terpaksa dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan,” tegas Budiyanto.

Sementara itu, Kepala Desa Makarti Jaya Suhadi menambahkan, sesuai aturan dana desa disisihkan minimal sebesar 40 persen untuk KPM BLT Desa tahun 2022.

“Alhamdulillah, proses penetapan penerima manfaat untuk BLT Desa Tahun 2022 berjalan sukses dan lancar,” ujar Suhadi.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

Pendamping Desa Kecamatan Pulau Hanaut Supian menyampaikan, pemerintah desa diwajibkan menyalurkan dana desa untuk keluarga tidak mampu sesuai aturan minimal 40 persen dan harus disalurkan pada tahun 2022.

Apabila bantuan tersebut tidak disalurkan, kata dia, maka dana desa untuk tahun berikutnya akan dipotong sebesar 50 persen.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, dana desa 40 persen harus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. Sebab, aturan yang telah menetapkan,” ucap Supian. (ifin/beritasampit.co.id).