Dalam Satu Hari, Polsek Aruta Ciduk 2 Pelaku Narkoba di Kebun Sawit

Man/BERITA SAMPIT : Kedua pelaku kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan.

PANGKALAN BUN- Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Utara, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dalam satu hari berhasil menangkap 2 pelaku kasus narkotika, di jalan kebun Sawit menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Ipda Agung Sugiharto saat dikonfirmasi, Minggu 16 Januari 2022 pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 pelaku kasus narkoba jenis sabu.

“Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar jam 16.00 WIB. Kami setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota langsung ke TKP”, kata Agung.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Lanjut Agung, setelah melakukan pengintaian si pelaku berinitial TW diinformasikan  mengendarai Truck dengan muatan buah kelapa sawit. Sekitar pukul 17.00 WIB saat truck sedang melaju menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2, truk tersebut dihentikan.

“Setelah truck berhenti dilakukan penggeladahan didalam truck, akhirnya dari kabin truck di dashboar depan setir ditemukan satu bungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 paket kecil platsik klip berisi sabu berat kotor 0,37  gram”, ujar Agung.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut tersebut diperoleh dengan cara membeli dari YTO seharga Rp. 300.000 per paket. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemasok.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Dihari yang sama, sekitar jam 19.00 WIB, akhirnya YTO berhasil ditangkap dirumahnya, bersama barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran putih yang diduga sabu, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum, 1 buah bungkus Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 buah pipet  yang terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 buah Isolasi, 1 buah bong yang terbuat dari plastik, 1 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000.

“Kedua tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara,’ ungkap Ipda Agung Sugiharto.

(man/beritasampit.co.id)