Desa Hanjalipan Tetapkan Calon KPM BLT Desa Tahun 2022 Sesuai 40 Persen

HASIL MUSDESUS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua BPD menyerahkan hasil Musdesus kepada Kades Hanjalipan disaksikan Camat Kota Besi, Kasi PMD, pendamping desa kecamatan dan para ketua RT/RW yang hadir pada saat Musdesus di Balai Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022 yang mengatur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022 sebesar 40 persen, telah dilaksanakan Pemerintah Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Targer untuk calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa tahun 2022 sesuai 40 persen sebanyak 111 KPM. Finalisasi dan penetapan calon KPM sudah melalui Musdesus,” ucap Ketua BPD Hanjalipan Ahmad Husaini pada saat menggelar Musdesus validasi, finalisasi dan penetapan calon KPM BLT Desa tahun 2022 di balai pertemuan desa setempat, Senin 18 Januari 2022.

Menurutnya, sesuai data verifikasi dilakukan tim relawan yang dianggap memenuhi persyaratan ada 113 KPM. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang dihadapan para ketua RT/RW data itupun berubah.

BACA JUGA:   Camat Mentaya Hulu Imbau Warga Tidak Melintas Jalan Rusak yang Sedang Diperbaiki

“Setelah kami verifikasi ulang bersama para ketua RT/RW yang ditetapkan dan telah memenuhi persyaratan hanya ada 111 KPM dari 4 RT yang ada di Desa Hanjalipan,” ujar Husaini.

Sementara itu, Kepala Desa Hanjalipan Sapransyah menjelaskan, aturan menetapkan bahwa penyaluran untuk BLT Desa tahun 2022 ini batasan minimal 40 persen dan bisa lebih apabila jumlah KPM yang ditargetkan ada penambahan.

“Hasil kesepakatan bersama pada saat Musdesus hanya 111 KPM dan ini sudah sesuai aturan minimal 40 persen,” ujar Sapransyah.

Dia menegaskan, besaran dana yang diterima per KPM Rp 300 ribu per bulan dan disalurkan selama 12 bulan. Penyaluran BLT Desa tahun 2022 ini per tri wulan menyesuaikan dengan dana transfer yang akan diterima pemerintah desa nantinya.

BACA JUGA:   Pemkab Akui Pembukaan Hutan untuk Perkebunan Semakin Memperparah Banjir di Kotim

Camat Kota Besi Gusti Mukafi menambahkan, BLT Desa tahun 2022 mewajibkan disalurkan 40 persen itu hendaknya benar-benar digunakan untuk warga miskin yang memenuhi kriteria supaya kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan ke negara.

“Manfaatkan BLT Desa itu untuk warga desa, karena apabila kurang dari 40 persen maka sisa dana itu akan dikembalikan ke negara,” kata Mukafi.

Terkait pada saat Musdesus yang sudah menetapkan 111 KPM, Mukafi mengaku sudah sangat senang. Sebab, BLT Desa tahun 2022 sudah tepat sasaran,

“Alhamdulillah, 40 persen BLT Desa tahun 2022 di Desa Hanjalipan sudah tepat sasaran, tidak lebih dan tidak kurang,” pungkasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)