Jadi Bandar Arisan Online Bodong, Seorang Wanita Diamankan Polres Kobar

IST/ Berita Sampit - Tersangka arisan online bodong IDF (32) saat ditahan di Polres Kobar. 

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan berkedok arisan online bodong.

Pemilik arisan tersebut IDF (32) warga Kelurahan Madurejo Kec. Arut Selatan. Wanita muda ini dibekuk setelah beraksi di wilayah Kab. Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, bahwa IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp dengan menawarkan Slot Arisan.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

“Kemudian pelapor atau korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut sehingga pelapor mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut. Pelapor dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” jelas Aditia, Sabtu 22 Januari 2022.

Ia menambahkan, pelapor dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp. 1.000.000 untuk 1 nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 terlapor menghentikan secara sepihak arisan tersebut, padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(man/beritasampit.co.id)