Ketua Koalisi Masyarakat Adat dan Ormas Dayak Kalteng Minta Edy Mulyadi Ditindak Secara Hukum

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Kalteng Ducun M Umar.

PALANGKA RAYA – Ketua Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Kalteng Ducun M Umar menyampaikan, Edy Mulyadi ditindak dengan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan hukum adat. Hal ini disampaikan saat memimpin aksi damai  di Tugu Soekarno, Senin 24 Januari 2022.

“Kami merasa tersinggung dengan pernyataan dari Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa pulau Borneo ini khususnya di Kalimantan Timur itu tempat pembuangan anak genderowo dan kuntilanak,” ucapnya.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

“Ini merupakan suatu penghinaan yang luar biasa bagi orang Kalimantan dan berbagai suku yang tinggal di dalamnya. Oleh sebab itu kami menganggap mereka dalam kondisi stres, dan mengatakan sesuatu tidak pada tempatnya, serta tidak selayaknya. Kita protes dan menyatakan ini harus ditindak, dan kita akan menyampaikan hal ini kepada aparat berwajib,” imbuhnya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Ditambahkan, bahwa pihaknya akan mendukung setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat berwajib, untuk mengusut tuntas hal tersebut.

“Kita ingin menyerahkan ini kepada pihak aparat berwajib, untuk melakukan tindakan hukum, dan mendesak serta meminta Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, harus menarik dan menuntut orang itu untuk dibawa ke hukum adat,” tandasnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)