Ingin Berinvestasi Kripto, Ini Imbauan OJK Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Otto Fitriandy meminta masyarakat Kalteng untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak.

Tujuannya, tentu agar masyarakat tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto, yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp, Selasa 25 Januari 2022.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Otto menambahkan, sebelum berinvestasi kripto masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Saya melalui Satgas waspada investasi Kalteng, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut, memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hardi/beritasampit.co.id).