Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Barut Gencar Razia hingga Imbauan ke Penjual

IST/BERITA SAMPIT - Personel Satlantas Polres Barito Utara saat melakukan imbauan berupa sosialisasi kepada penjual Knalpot Brong di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Minggu 30 Januari 2022.

MUARA TEWEH- Kegiatan pengaturan Knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar SNI, rutin dilaksanakan Satlantas Polres Barito Utara di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sengaji dan Timor, Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 29 Januari 2022 malam.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Lantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangko, menerangkan kegiatan ini dilaksanakan untuk menertibkan penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Barito Utara karena dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Personel Sat Lantas Polres Barut melaksanakan kegiatan Dakgar lantas Knalpot Brong atau racing yang tidak sesuai spektek atau standar SNI, secara hunting system. Terjaring menggunakan knalpot brong sebanyak 3 orang,” ujar Iptu Wildaniar,  Minggu 30 Januari 2022.

Sementara itu, guna meminimalisir penggunaan Knalpot Brong yang marak di pakai para pengendara motor. Satlantas Polres Barito Utara juga menyampaikan imbauan berupa sosialisasi kepada sejumlah penjual Knalpot.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Guna meminimalisir penggunaan Knalpot Brong, kami melaksanakan sosialisasi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Berupa himbauan ke bengkel spart part yang jual Knalpot Brong,” tambahnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak berstandar guna mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah.

(ISK/beritasampit.co.id)