Langgar Jam Operasional, THM di Palangka Raya Disanksi Satgas Covid-19

Tim Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya beserta aparat gabungan lainnya melakukan razia prokes dan jam operasional di sejumlah THM yang ada di kota setempat, Selasa 1 Januari 2022. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali melaksanakan operasi penegakan disiplin pada Selasa 1 Februari 2022 dini hari, dan menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di tengah pandemi.

“Ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran,” kata Wakil Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah dikutip dari Antara, Selasa 1 Februari 2022.

Januar yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu menjelaskan, tim yang melakukan razia protokol kesehatan dan jam operasional THM di tengah kondisi pandemi berangkat sebelum pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Berawal dari THM Senayan yang berada di Jalan Kinibalu, namun saat didatangi para pengunjungnya sudah bubar sebelum jam tutup yang sudah ditentukan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran ke lokasi berikutnya di Zoom yang berada di sekitar bundaran besar. Saat petugas ke THM tersebut menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

“Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar,” katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim satgas juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

“Kegiatan yang dilakukan ini, untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di awal 2022 gencar dilakukan pengawasan serta razia THM yang melanggar prokes dan jam operasional.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menekan risiko meningkatnya kembali wabah COVID-19 yang sudah dua tahun ini membelenggu ‘Kota Cantik’ Palangka Raya.

(Antara/BS65)