Satlantas Polres Katingan Tidak Mentoleransi Pengguna Knalpot Brong

IST/BERITA SAMPIT - Motor knalpot brong yang dirazia Jajaran Satlantas Polres Katingan.

KASONGAN – Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu akibat kebisingan penguna sepeda motor knalpot brong yang bukan komponen standar pabrikan motor yang berseliweran di jalan sekitaran Kota Kasongan, Kabupaten Katingan.

Mendengar keluhan dan laporan masyarakat, Satlantas Polres Katingan langsung mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong, pada Rabu 2 Februari 2022. Ada tiga titik fokus yang yang menjadi perhatian kali ini, yakni di jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Kereng Pangi, Simpang tiga Jalan Revolusi dan Jalan Tjilir Riwut Km. 1 arah Palangka Raya.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Lantas Iptu Lelina Olin, mengatakan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait suara yang ditimbulkan keluar dari motor knalpot brong tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Hasil dari razia yang dilaksanakan tersebut sedikitnya ada 46 kendaraan bermotor yang dilakukan tindakan langsung (Tilang) mulai dari empat kendaraan knalpot brong dan 42 pengendara dibawah umur.

“Fokus razia ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya. Dalam hal ini Satlantas dan Satsamapta mengamankan empat motor dengan knalpot brong dan 18 Ranmor roda dua yang diamankan karena tidak lengkap surat kendaraannya,” jelas Iptu Lenina Olin.

Diungkapkan, knalpot brong sudah jelas ada dasar hukum yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Sehingga tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong dan pengendara dibawah umur ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan dan membawa surat.

Iptu Lenina Olin menghimbau, agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, karena sangat menggangu ketenangan masyarakat dan tidak membiarkan anaknya dibawah umur memakai kendaraan.

“Pihak Satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrikan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).