DPRD Kalteng Bersama Pemprov Sepakati Raperda Rancangan Umum Energi Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Rapat dengar pendapat terkait Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah.

PALANGKA RAYA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED).

Penandatanganan kesepakatan itu dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng dan disaksikan oleh pimpinan DPRD Kalteng, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu 2 Februari 2022 kemarin.

Anggota DEN bidang Unsur Pemangku kepentingan Akademisi, Musri Mawaleda menyampaikan bahwa, Provinsi Kalteng merupakan salah satu dari lima Provinsi yang sudah memasukan program RUED dalam Propemperda tahun 2021 dan saat ini Provinsi terakhir. Dimana kedepannya memiliki Perda RUED, setelah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kita baru saja melaksanakan penandatanganan persetujuan naskah RUED bersama Pansus DPRD Kalteng dan Pemprov, dimana Perda RUED ini sangat penting dimiliki oleh setiap daerah dalam rangka mendorong sekaligus mengalihkan sumber energi lama menjadi sumber energi terbarukan yang rendah emisi,” jelas Musri Mawaleda.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Lebih lanjut Dia mengungkapkan, bahwa Provinsi Kalteng merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang kaya akan Sumber Daya alam (SDA). Sehingga kekayaan alam tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam mendukung Sumber Energi Terbarukan. Keberadaan Perda RUED tentunya didukung dengan kekayaan alam melimpah yang dimiliki oleh Kalteng.

“Kita berharap agar kedepannya Kalteng bisa memiliki Perda RUED, untuk mengurasi emisi yang dihasilkan melalui sumber energi lama yaitu minyak bumi. Apalagi saat ini Sumber Energi Terbarukan sudah mulai diimplementasikan oleh Pemerintah, misalnya produk BBM kendaraan bermotor dari olahan minyak kelapa sawit atau B13 dan kendaraan bertenaga listrik,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Pansus Henry M. Yoseph menyampaikan, RUED merupakan kebijakan Pemprov Kalteng sebagai penjabaran dan pelaksanaan rencana energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran rencana umum energi nasional nantinya.

BACA JUGA:   Saling Menghormati dan Tetap Menjaga Toleransi di Bulan Ramadan

“Raperda mengenai RUED ini telah tuntas dibahas di DPRD Kalteng bersama tim Pemprov Kalteng, Raperda ini terdiri dari sembilan BAB dan 15 pasal,” ungkap Henry M. Yoseph.

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan, Raperda RUED telah beberapa kali rapat pembahasan dan penetapan susunan Raperda bersama tim Pemprov Kalteng.

Berdasarkan hasil pembahasan terakhir bersama tim Pemprov Kalteng, Raperda ini sudah mengakomodir hasil rapat-rapat dan diskusi. Raperda ini sudah pula dilampirkan target kebijakan dan strategi RUED Kalteng 2022 sesuai hasil rapat sebelumnya,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menyebutkan, dalam Raperda ini tercantum pasal yang mengatur peran masyarakat, baik perorangan maupun kelompok.

“Dengan demikian, pansus dapat menerima dan menyetujui substansi Raperda ini untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda sesuai tahapan dan mekanisme,” tutup Henry M. Yoseph. (M.Slh/beritasampit.co.id).