Jabatan Damang Tidak Boleh Kosong, Begini Penjelasan DAD Kotim

RAPAT : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim (kiri) saat memberikan sambutan pada saat perdamaian adat yang diadakan di sekretariat Damang Kecamatan MB Ketapang, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat 17 kecamatan dan ada 14 Damang masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) karena masih menunggu pemilihan yang akan dilaksanakan pihak kecamatan.

Akan tetapi, jabatan Pj Damang itu ternyata dijadikan polemik oleh oknum, sehingga Ketua harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung TR, akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

BACA JUGA:   Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Kotim Samakan Pemahaman Pentingnya Rasa Aman dan Nyaman

“Yang jelas, jabatan damang tidak boleh kosong,” ucap Untung pada saat perdamaian adat di sekretariat Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 3 Februari 2022.

Selaku pembina, lanjutnya, pihak DAD Kotim sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat melalui bidang pemerintahan.

Hasilnya, tambah Untung, wewenang tetap diserahkan kepada DAD Kotim seraya menunggu pemilihan damang yang akan dilaksanakan di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

“DAD Kotim mengadakan rapat kerja (Raker) yang melibatkan Damang se-Kotim, apabila terjadi kekosongan yang memutuskan untuk pengangkatan Pj wewenang DAD Kotim,” tegas mantan Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini.

Di samping itu, Untung juga menegaskan, jabatan kosong harus diisi tidak hanya untuk Damang bahkan mantir baik yang ada di tingkat kecamatan bahkan kelurahan dan desa.
(ifin/beritasampit.co.id).