Pemkab Katingan Diminta Bersikap Tegas Terhadap Keterlambatan LPPD

IST/BERITA SAMPIT - Rudi Hartono.

KASONGAN – Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono menyoroti keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang harusnnya disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun angaran sebelumnya. Ia menilai keterlambatan itu dapat mempengaruhi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Selain LPPD, Pemerintah kabupaten Katingan diminta tegas menyikapi keterlambatan APBDes, ini semua bisa mengganggu keuangan daerah. Nanti gara-gara ini kita lambat mengesahkan APBD dan menerima sanksi,” ucap Rudi Hartono dengan beritasampit.co.id. Sabtu, 12 Februari 2022.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan dapat Respon Baik dari KLHK Usai Koordinasi Terkait Penggunaan Kawasan Hutan

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Laporan ini wajib disampaikan, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD sebagai refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Kita tidak ingin keterlambatan-keterlambatan ini mengganggu roda pemerintahan terutama di bidang keuangan, masalah ini juga dapat membuat BPK menggap kita tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Umat Kristiani Kasongan Ramai Ziarah Kubur pada Malam Paskah

Politisi Golkar itu berharap pemerintah kabupaten melalui Camat bisa harus melakukan tindakan agar kejadian serupa tidak terulang.

“LPPD dan APBDes itu harus disampaikan sebelum berakhir tahun anggaran, jangan sampai karena keterlambatan itu tadi kita ditegur BPK yang bisa mengakibatkan anggaran kita dipotong pemerintah pusat,” pungkasnya.

(Kawit/Beritasampit.co.id)