Masih Sepi Peminat, Calon Ketua KONI Katingan Tidak Terikat Jabatan Struktural dan Publik

ANNAS/BERITASAMPIT - Ketua TPP Bakal Calon Dan Calon Ketua Umum KONI Katingan, Deporae M Anggen (kedua dari Kiri) bersama jajaran, saat di Sekretariat KONI Katingan

KASONGAN – Proses penjaringan bakal calon Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan masih sepi peminat, padahal waktu pendaftara telah dibuka secara terbuka untuk umum.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Dan Calon Ketua Umum KONI Katingan, Deporae M Anggen, saat berada di Sekretariat KONI Katingan, Rabu 16 Februari 2022.

“Sampai hari ini masih belum ada yang datang mendaftar ke Sekretariat KONI Katingan” katanya.

Deporae M Anggen, berharap jika memang yang minat dan merasa terpanggil ingin menjadi bakal calon Ketua KONI Katingan dimohon agar segera mendaftar, karena waktu yang diberikan oleh TPP hanya 10 hari mulai dari masa pengambilan berkas dan pengembalian berkas.

“Waktu sudah mepet ini, belum lagi mereka yang masih mengurus administrasi yang lain misalnya SKCK, BNN dan kesehatan  serta yang lainnya. Kami selaku Tim PP mengharapkan sekali partisipasi masyarakat yang terpanggil untuk bisa membangun olahraga di katingan untuk bisa menjadi bakal calon KONI Katingan,” jelasnya.

Kemudian, apabila sampai waktu yang ditentukan tidak ada bakal calon yang mendaftar. Maka, sesuai AD/RT akan diperpanjang selama 3 hari. ” Dan apabila selama 3 hari itupun tidak ada yang mendaftar juga,  maka akan meminta petunjuk dan teknis dari KONI provinsi untuk mengatur lebih lanjut,” ungkapnya

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Dia menyebutan persyaratan menjadi Bakal Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Katingan periode 2022-2026 dititikberatkan pada peraturan Undang-Undang (UU) Keolahragaan Nomor 03 tahun 2005 pasal 40 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 ayat 1 sampai 4.

“Pada aturan itulah yang kami titik beratkan. Ini karena menginggat kepentingan kita sebagai penggiat olahraga, sehingga apabila bakal calon ketua terpilih menjadi Ketua KONI Katingan dapat menjadi fokus dan tidak ada intervensi dari pihak lain dan bersifat mandiri serta independen. Untuk pengumuman pendaftaran, kami buka seluas-luasnya kepada masyarakat baik penggiat maupun pecinta olahraga di kabupaten Katingan,” jelas Deporae M Anggen.

Dijelaskan, pada UU Keolahragaan Nomor 03 tahun 2005 pasal 40, salah satu poinnya adalah menyatakan pengurus KONI Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota adalah bersifat mandiri dan tidak terikat kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Miras hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

Kemudian di pasal 56 ayat 1 sampai 4 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007, salah satunya poinnya adalah pengurus sebagai mana yang dimaksud dengan ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI antara lain Presiden, Wakil Presiden, para anggota kabinet, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR RI, anggota DPRD, Hakim Agung, Kapolri dan Panglima TNI.

“Artinya, didalam syarat bakal calon. Kami cantumkan bahwa bakal calon ketua KONI tidak boleh menjadi pengurus partai politik (Parpol). Misalnya anggota DPRD tidak boleh, karena dipilih oleh rakyat. Kalau di AD/RT dia hanya bersifat umum, hanya pejabat publik dan pejabat struktural. Dan yang detailnya adalah ada di UU Keolahragaan yaitu UU Nomor 03 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2007,” jelasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)