Semangat Perda Harus Menyejahterakan Masyarakat

LULUS/BERITA SAMPIT- Epi Siswanto, Anggota DPRD Murung Raya

PURUK CAHU– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan pandangan terhadap 6 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten murung raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Kemudian, Raperda Kabupaten Mura tentang pengelolaan keuangan daerah. Raperda Kabupaten Mura tentang rencana umum penanaman modal kabupaten murung raya tahun 2018-2025 dan Raperda Kabupaten Mura tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Keenam Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mura mendapat respon positif dari Fraksi PAN yang disampaikan oleh juru bicara Epi Siswanto pada saat Rapat Paripurna Ke -3 masa sidang I Tahun 2022 DPRD Kabupaten Mura, dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi- fraksi Pendukung DPRD terhadap 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 belum lama ini.

Epi Siswanto mengatakan, Enam buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bahwa Fraksi PAN mengharapkan adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing- masing lembaga.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Kami mengharapakan penyusunan Perda harus dilatar belakangi oleh semangat menyejahterakan masyarakat kabupaten murung raya dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan,” Kata Epi Siswanto, Kamis 17 Februari 2022.

Lebih lanjut Epi, pada prinsip nya fraksi PAN menerima enam buah raperda yang diusulkan dan untuk dibahas pada tahap selanjutnya berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Mura dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada semua pihak untuk secara hati-hati dan cermat membahas Ranperda ini agar nantinya benar-benar membawa kemanfaatan bagi masyarakat Mura,”pungkasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)