Antisipasi Penyebaran Covid-19, Guru Diingatkan Batasi Mobilitas Khususnya Keluar Daerah

Plt Kadisdik Kalteng Ahmad Syaifudi. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syaifudi selalu mengingatkan dan meminta para guru membatasi mobilitas khususnya ke luar daerah, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

“Tak hanya guru, namun semua warga sekolah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi mobilitas,” katanya, Jumat 18 Februari 2022.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan hingga pembatasan mobilitas sudah menjadi menu harian di sekolah, untuk diterapkan oleh semua pihak, baik peserta didik maupun tenaga pendidik.

“Ini sudah menjadi menu harian di sekolah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan dan membatasi mobilitas. Sudah menjadi tatanan kehidupan warga sekolah,” terangnya.

Sementara itu terkait penerapan pembelajaran di sekolah, khususnya SMA, SMK dan SLB pada setiap kabupaten dan kota, menyesuaikan kondisi di daerahnya masing-masing.

Kebijakan ini telah pihaknya sampaikan kepada masing-masing pihak sekolah melalui surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang terbaru.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Untuk Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau berada pada PPKM level satu, maka PTM terbatas dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari, serta jumlah jam pelajaran dalam satu hari sebanyak enam jam pelajaran dengan durasi satu jam pelajaran selama 40-45 menit.

Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur, pada PPKM level dua, maka PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Kemudian PTM terbatas dilaksanakan setiap hari efektif dengan pengaturan pembelajaran diatur pihak satuan pendidikan dalam rangka pelayanan pembelajaran yang optimal, satuan pendidikan dengan jumlah peserta didiknya dalam satu rombongan belajar lebih kecil atau sama dengan dua puluh orang, PTM terbatas dapat dilaksanakan 100 persen.

Satuan pendidikan yang berada di wilayah kecamatan/desa dan dinyatakan zona hijau dapat melaksanakan PTM terbatas 100 persen, jumlah jam pelajaran dalam satu shift sebanyak 6 jam pelajaran dengan durasi 1 jam pelajaran selama 30-40 menit, serta pada pelaksanaan PTM terbatas satuan pendidikan memprioritaskan peserta didik pada tingkat terakhir dalam rangka persiapan ujian sekolah (US).

BACA JUGA:   PMI Kalteng Apresiasi PMI Gunung Mas Berikan Layanan Sosial Operasi Katarak Gratis

Sedangkan Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan dan Palangka Raya, pada PPKM level tiga, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan daring penuh, khusus pembelajaran praktik atau unjuk kerja bagi siswa SMK dapat dilakukan PTM terbatas yang diatur secara bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta jumlah jam pelajaran sebanyak 6 jam pelajaran dengan durasi 1 jam pelajaran selama 30-40 menit.

“Apabila terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan agar menyesuaikan dengan diatur secara tertulis melalui keputusan dari Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah,” terangnya.

(Antara/BS65)