Miliki Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

Miliki Dua Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (29) karena kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang merupakan warga Jalan Bina Karya Kalimantan Selatan tersebut diamankan dari tempat tinggalnya di Palangka Raya, sebuah barak di bilangan Jalan Buluh Merindu IV Kecamatan Jekan Raya, Kamis 17 Februari 2022 sekitar Pukul 19.00 WIB,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Jumat 18 Februari 2022.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Oppo A15 warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu dan 1 buah tas slempang.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA:   Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)