Hakim Tolak Eksepsi Kades Kinipan, ini Tanggapan JPU dan Penasihat Hukum

IST/BERITA SAMPIT : Proses sidang Kades Kinipan.

NANGA BULIK – Terdakwa Kades Kinipan Wiliam Hengky menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin 21 Februari 2022 kemarin, dengan sidang beragendakan bacaan putusan sela atas dugaan kasus Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Panglangka Raya terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Willem Hengki.

Menanggapi keputusan hakim, Menurut Kasi Pidsus Negara Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Samuel Silaen, keputusan Majelis Hakim cukup tepat, karena dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa memiliki motivasi.

“Tentunya JPU memiliki motivasi yang sama dengan Majelis Hakim untuk memberantas tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ucapnya, Selasa 22 Februari 2022

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Dijelaskan Okto, Hal ini sebagai penegas bahwa penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi dengan aksi-aksi pengerahan massa.

“Tentunya kami berharap massa bisa lebih bijak menanggapi permasalahan, tentunya ikuti proses pengadilan yang memutuskan,” Harapnya.

Sementara itu Aryo Nugroho Waluyo selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) menganggap ada keanehan kepada keputusan hakim tanpa ada ayat dan pasal yang menyatakan, dan di anggap sah oleh hakim.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

“Maksud Pasal disini Pasal 2 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 ini terdiri dua ayat, ayat 1 dan ayat 2. Namun Jaksa dalam Dakwaan nya hanya menyebutkan Pasal 2 saja,” Ucapnya.

Aryo menganggap Eksepsi ini tidak jelas dan Ayat apa yang diberlakukan, namun Majelis Hakim tetap memutuskan akan dilihat dalam pembuktian.

“Yang paling menarik bahwa Pasal 2 ayat 1 ancamannya kita tahu hukumannya seumur hidup dan ayat 2 nya hukuman mati, Ini juga sama dalam Pasal 18 UU Tipikornya dimana ada 4 ayat juga disebutkan dalam Dakwaan ayatnya,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id)