Imigrasi Sampit Deportasi Dua WNA Asal Pakistan

IST/BERITASAMPIT - Terlihat para pegawai Imigrasi mengawal warga Pakistan saat akan meninggalkan Indonesia lewat Bandara Udara Soekarno Hatta.

SAMPIT – Dua orang Warga Negara Pakistan, Inzaman Ul Haq (28) dan Ajani Sajjad Hussain (36), akhirnya dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kalimantan Tengah.

“Dua orang warga negara Pakistan tersebut sudah kami pulangkan ke Negaranya, setelah sebelumnya kami masih menunggu tiket untuk membawa mereka langsung ke Pakistan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, 22 Februari 2022.

Kedua orang tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Disampaikan Bugie Kurniawan, sebelumnya kedua Waran Negara Asing (WNA) asal Pakistan tersebut telah dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Tertangkapnya mereka sendiri berkat adanya kepedulian dan peran aktif masyarakat yang melaporkan terkait keberadaan Orang Asing (OA).

Diketahui selama berada di Kota Sampit WNA tersebut melakukan aktifitas meminta sumbangan dari tokoh agama maupun masjid-masjid yang berada di Kota Sampit dengan cara memaksa dan menimbulkan keresahan. Setelah adanya laporan dari masyarakat akhirnya pencarian terhadap OA yang juga melibatkan pihak Polres Kotim berhasil membantu mengamankan WNA itu saat akan cek out dari Hotel Midtown Sampit.

“Kedua orang asing yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mereka meminta sumbangan dengan cara memaksa yaitu tidak pergi sebelum diberi dan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga masuk laporan ke kami,” ungkap Bugie Kurniawan.

BACA JUGA:   BMKG Prakirakan Kotim Memasuki Masa Transisi Musim Hujan ke Kemarau April 2024

Bugie juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari salah satu pengurus masjid yang didatangi oleh kedua WNA itu, kedua warga negara Pakistan tersebut tidak akan pergi jika belum menerima sumbangan yang diketahui akan digunakan untuk membeli Al-Quran huruf Braile 30 Juz untuk diberikan ke pengungsi kaum Khasmir di Pakistan.

Diketahui bahwa kedua warga negara Pakistan tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Bandara Udara Iskandar di Pangkalan Bun dari Jakarta dan menginap selama 9 hari sambil meminta sumbangan ke masjid-masjid yang ada di Pangkalan Bun. Kemudian menuju Sampit dengan menggunakan bus.

“Ajani Sajjad Hussain masuk Indonesia pada tanggal 08-12-2020 dengan menggunakan VITAS investor, kemudian mengajukan EPO tanggal 12-01-2022 dan masuk kembali menggunakan Visa Kunjungan B211A yang berlaku sampai 17-02-2022. Sedangkan Inzaman Ul Haq masuk Indonesia tanggal 24-03-2021 menggunakan Visa Kunjungan B211A yang telah beberapa kali perpanjangan sampai dengan tanggal 20-02-2022,” beber Bugie.

Dalam kasus ini, Anjani Sajad Hussain dan Inzaman Ul Haq terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit ini juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Sampit yang telah berperan aktif dalam melaporkan kegiatan dan keberadaan orang asing terutama yang melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Apresiasi kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan instansi terkait yang telah melaporkan dan membantu Imigrasi Sampit mengamankan orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” sampainya.

Terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya menyampaikan turut mendukung kinerja dari Imigrasi Sampit yang telah berhasil menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku terlebih bagi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah dan berkegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kinerja luar biasa telah ditunjukkan para pegawai Imigrasi Sampit dalam melakukan pengawasan dan penegakan Hukum Keimigrasian yang telah memproses pendeportasian orang asing yang melanggar Hukum Keimigrasian Indonesia, semoga kedepannya pengawasan terhadap orang asing semakin meningkat dan tidak lupa terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum di wilayah kerjanya,” kata Ilham Djaya.

(im/beritasampit.co.id)