Tindak Tegas Truk ODOL, DPRD Dukung Sikap Bupati Katingan

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas saat memimpin rapat Forkumpinda terkait maraknya ODOL dan Truk Pengangkut Kayu Log, beberapa waktu yang lalu.

KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, M. Fahrudin mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum tegas menindak maraknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang beroperasi di ruas Jalan Kabupaten Katingan.

Ia menegaskan agar tak ada lagi ODOL melewati jalan yang dipadati oleh masyarakat, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Pasalnya tak jarang keberadaan truk bertonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk itu ia berharap pihak kepolisian bisa memberikan sanksi.

“Semisal memberi sanksi tilang, kemudian truk dan angkutannya ditahan hingga sidang dan telah ada keputusan pengadilan,” ujarnya. Sabtu, 26 Februari 2022

Ketua Fraksi Amanat Indonesia Raya ini menginginkan ada diskreasi dari aparat penegak hukum untuk membuat terobosan terkait hal itu. Sebab dengan sanksi yang ringan, pemilik ODOL akan melakukan pelanggaran kembali.

“Petugas juga harus membuat posko yang siap 24 jam untuk memantau kendaraan ODOL yang akan melintas,” ujarnya.

Terkait rencana Bupati Katingan yang akan memanggil perusahaan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemberi ijin untuk duduk bersama membahas masalah itu, ia menyatakan sangat mendukung.

Apalagi informasi yang disampaikan Bupati Katingan saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tidak mengetahui jika ada ijin untuk dua perusahaan kayu yang mengeksploitasi hutan Katingan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Bupati sendiri merasa tercoreng, seolah-olah ia yang membiarkan truk ODOL beroperasi di Wilayah Katingan, padahal pada kenyataannya tidaklah demikian,” imbuhnya

Lebih lanjut, M. Fahrudin meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan bersama stake holder melakukan penertiban kendaraan ODOL secepatnya, agar jalan jangan sampai rusak parah. Terlebih anggaran APBD yang dikucurkan tidak sedikit.

“Tahun 2021 saja untuk merehab jalan tersebut menggelontorkan dana 27 Miliar dan tahun ini kabarnya akan dikucurkan lagi 17 Miliar dari APBD. Itu sangat merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat akibat ulah kendaraan ODOL yang dalam sekejap merusak lagi jalan yang telah diperbaiki,” tuturnya.

Untuk diketahui Bupati Katingan juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 34 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pemberhentian Sementara Mobilisasi Kendaraan Transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang pengakutan Hasil Perkebenunan dan Hasil Hutan di Wilayah Katingan.

Surat edaran ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi Forkopimda pada 21 Februari 2022 lalu yang melarang truk pengangkut kayu log melintas. Selain itu dalam edaran tersebut juga melarang beroperasi kendaraan pengangkut hasil perkebenunan beruda tandan buah segar melebihi kapasitas dimensi dan tonase.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Surat edaran itu pun mengatur mengenai ukuran kendaraan pengangkut yang dapat beroperasi, diantaranya panjang total tidak boleh melebihi dari 9 meter, lebar total tidak boleh melebihi 2,1 meter dan tinggi total tidak boleh melebihi 3,5 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Kemudian angkutan barang seperti kayu olahan, kayu jadi dan kayu log, harus wajib memiliki dokumen penyelenggaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalimantan Tengah.

Meski demikian, angkutan barang selain pengangkut hasil perkebunan dan hasil hutan dapat beroperasi. Dengan syarat harus mengikuti peraturan dan ketentuan serta kapasitas kelas jalan III dengan MST 8 ton atau daya angkut maksimal yang sudah ditetapkan pada buku/hasil uji berkala (KIR).

Mengenai pelaksanaan pengawasan di lapangan, pihaknya akan dibantu oleh Perhubungan (LLAJ) dan Satpol PP Kabupaten Katingan yang dibantu Perwira Penghubung/TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sedangkan penerapan sanksinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi urusan perhubungan.

(Kawit/beritasampit.co.id)