Pemkab Diminta Antisipasi Dampak Penghapusan Tenaga Kontrak Terhadap Pelayanan Kepada Masyarakat

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Paisal Darmasing. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemerintah kabupaten mengantisipasi dampak pelayanan pemerintah kepada masyarakat jika rencana penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan pada tahun 2023.

“Saat ini saja kita kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan, ini tentu harus diantisipasi,” kata Paisal di Sampit, Senin 28 Februari 2022. Seperti dikutip Antara.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif. Mereka tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.

Ia mengatakan tahun ini kontrak kerja mereka hanya diperpanjang selama enam bulan. Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Sebelumnya, pemerintah kabupaten sudah mewanti-wanti bahwa pemerintah pusat menginformasikan tentang penghapusan pegawai honorer dan tenaga kontrak pada 2023i.

Pemerintah nantinya hanya mempunyai pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebagai solusi, honorer atau tenaga kontrak nantinya diarahkan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Menurut Paisal, proses peralihan ini yang harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Untuk seleksi PNS dan PPPK tersebut, paparnya, pemerintah dipastikan akan membuat berbagai persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut.

Hal inilah, katanya. yang perlu menjadi pemikiran dan diharapkan diantisipasi sejak dini. Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu dengan proses tersebut.

“Selama ini kita masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontraklah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai nanti malah semakin berkurang,” demikian Paisal Darmasing.

(Antara/BS65)