Dampak Kisruh Internal DPRD, Reses Anggota Diabaikan Kecamatan dan Desa

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Hairis Salamad mengungkapkan dampak dari kekisruhan yang terjadi di internal DPRD kini mulia terlihat, dan jelas hal itu menganggu jalanya kewajiban para wakil rakyat. Hal itu terlihat saat mereka melakukan reses di salah satu kecamatan dan desa yang ada di Kotim.

“Kemarin kita melakukan reses dari dapil I sampai V, lewat kegiatan itu ada beberapa teman kita anggota DPRD yang tidak di fasilitasi oleh kecamatan dan desa. Ini adalah dampak yang terasa sekali bagi kami selaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di lembaga,” ucapnya Selasa 2 Maret 2022.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Ia menyampaikan pihaknya hadir untuk menyerap, mendengarkan, melihat dan menampung aspirasi masyarakat. Tetapi hal tersebut justru bertolak belakang dengan apa yang terjadi.

Asal muasal hal itu juga terjadi diketahui setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie bernomor: 170/22/DPRD/II/2022 perihal surat penundaan sementara kegiatan di lingkungan sekretariat DPRD Kotim.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

“Kami dan kawan-kawan tidak di fasilitasi dalam kegiatan reses, nah inilah salah satu dampak yang dirasakan oleh kawan-kawan di DPRD. Yang jelas untuk saat ini kami tetap jalan karena kami duduk di DPRD ini untuk menjembatani mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Surat Ketua DPRD itu dikeluarkan pada 16 Februari lalu, bahkan tembusan surat tersebut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri Up. Dirjend Otonomi Daerah, Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotim.

(im/beritasampit.co.id)