Polisi Amankan 3 Orang Diduga Lakukan Tindakan Illegal Logging

IST/BERITA SAMPIT: Kayu ulin tanpa izin saat diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Sabtu 5 Maret 2022.

MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara, Polda Kalteng mengamankan tiga orang yang diduga membawa kayu ulin tanpa izin, Sabtu 5 Maret 2022.

Ketiganya, yakni Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28) warga Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, diamankan saat berada di jalan Muara Teweh-Benangin Km. 5 dan 9, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, penangkapan tiga orang tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Adanya tindak pidana Ilegal Logging, kemudian anggota Satreskrim Polres Barut melakukan pengecekan langsung ke TKP sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Wahyu.

Dari hasil TKP, polisi menemukan para tersangka menggunakan 2 mobil yakni Suzuki Carry warna silver Nopol. DA 8132 KK, dan mobil Isuzu Traga warna putih Nopol. KT 8795 CS, membawa kayu ulin sebanyak 162 batang di lokasi berbeda hendak menuju Tapin, Kalsel.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Saat ditanyakan tentang perizinan dari pejabat yang berwenang tidak bisa menunjukan, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(ISK/beritasampit.co.id)